Efektivitas Pencegahan Tindak Pidana Narkotika di Kalangan Pelajar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan

  • Risman Risman Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Universitas Bosowa
  • Basri Oner Universitas Bosowa

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar merupakan permasalahan serius yang dapat mengancam kesehatan, masa depan generasi muda, serta stabilitas sosial masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa kelompok usia remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh lingkungan sosial yang dapat mendorong terjadinya penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang efektif melalui peran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam meningkatkan kesadaran hukum dan melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas upaya pencegahan tindak pidana narkotika di kalangan pelajar yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Subjek penelitian terdiri dari aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang terlibat dalam kegiatan pencegahan narkotika. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu upaya pre-emtif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada pelajar, upaya preventif melalui pengawasan dan pelaksanaan tes urine di lingkungan sekolah, serta upaya represif melalui tindakan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Efektivitas pelaksanaan upaya tersebut dipengaruhi oleh faktor internal seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran operasional, serta faktor eksternal seperti rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan pelajar.

References

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam
penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Budiman, A. (2020). Efektivitas Kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu
Sungai Utara dalam Upaya Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja
Kota Amuntai. AL-IIDARA BALAD: Jurnal Administrasi Negara,
2(1), 44–55. https://doi.org/https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.2.1.21
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenada Media Group.
Eleanora, F. N., Al Adawiah, R., Supriyanto, E., & Heliany, I. (2022). Pentingnya
Pencegahan Narkoba Di Kalangan Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan
(Smk) Bangun Persada Bekasi. Literasi Jurnal Pengabdian Masyarakat
dan Inovasi, 2(1), 105–111. https://doi.org/10.58466/literasi.v2i1.1318
Haryanti, R. D., Pranawa, B., & Mardiyanto, J. (2020). Efektivitas sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana narkotika dihubungkan dengan
meningkatnya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres
Boyolali. Jurnal Bedah Hukum, 4(1), 34–50.
https://doi.org/10.36596/jbh.v4i1.338
Hasannuddin, M. (2024). Sulawesi Selatan darurat narkoba peringkat lima seIndonesia. Antara Riau.https://riau.antaranews.com/berita/399486/sulawesi-selatan-daruratnarkoba peringkat-lima-se-indonesia
Humas Badan Narkotika Nasional. (2024). Masyarakat Bergerak, Bersama
Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar. Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia. https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakatbergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/
Jefri, U., Agustiawan, M. N., Selvianita, D., & Sava, S. F. (2024). penyuluhan
hukum dan kesehatan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif serta dampak kesehatan mental pada siswa
dan siswi di SMA Negeri 1 Warunggunung. Aspirasi : Publikasi Hasil
Pengabdian dan Kegiatan Masyarakat, 2(5), 125–133.
https://doi.org/https://doi.org/10.61132/aspirasi.v2i5.1030
Lolok, N., & Yuliastri, W. O. (2020). Efektivitas Program P4GN Terhadap
Pencegahan Penyalahgunaan Napza di SMP Negeri 10 Kota Kendari.
Jurnal Mandala Pengabdian Masyarakat, 1(1), 33–38.
https://doi.org/10.35311/jmpm.v1i1.8
Mahadewi, K. J., & Pradnyantara, G. N. A. (2023). Efektivitas hukum pengadaan
60 tanah dalam KTT G20 Di Bali. Jurnal Darma Agung, 31(6), 441–454.
https://dx.doi.org.10.46930/ojsuda.v31i6.3797
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2018). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). Sage Publications.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Raddise, S. (2024). Dampak pemusnahan narkotika terhadap kesehatan dan
lingkungan : Kasus di BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Badan Narkotika
Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. https://bnnpsulsel73.wordpress.com/
Rusdiyanto, D., Siwi, D. R., Siratama, A. V., Renaldy, D., & Hasan, Z. (2024).
Penyalahgunaan narkoba pada remaja. Innovative: Journal Of Social
Science Research, 4(1), 4245–4258.
https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7852
Kusmawati, A., Cahyani, A., Fitri, L., & Arifin, Z. S. A. (2025). Peran pendidikan keluarga dalam pencegahan bahaya narkoba pada remaja. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 3(3), 187–193. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i3.5466
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Press.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Widhanita, N., & Badilla. (2022). Efektivitas pidana penjara bagi pecandu
narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan narkotika kelas IIa
Jayapura. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 603–710.
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51748
Published
2026-03-08
How to Cite
Risman, R., Renggong, R., Zubaidah, S., Hamid, A. H., & Oner, B. (2026). Efektivitas Pencegahan Tindak Pidana Narkotika di Kalangan Pelajar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Sawerigading Law Journal, 5(1). https://doi.org/10.62084/slj.v5i1.464

Most read articles by the same author(s)