Kebijakan Plagiarisme

Plagiarisme Termasuk Namun Tidak Terbatas pada:

  1. Merujuk dan/atau mengutip istilah, kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa mencantumkan sumber dalam catatan sitasi dan/atau tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai;
  2. Merujuk dan/atau mengutip istilah, kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi secara acak dari suatu sumber tanpa mencantumkan sumber dalam catatan pengutipan dan/atau tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai;
  3. Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai;
  4. Merumuskan sendiri kata dan/atau kalimat dari sumber kata dan/atau frasa, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai;
  5. Menyerahkan karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau diterbitkan orang lain sebagai sumber karya ilmiah tanpa diungkapkan secara memadai.

Pencegahan

Sawerigading Law Journal (SLJ) akan memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan tidak akan melebihi skor kemiripan 15%. Penyaringan plagiarisme akan dilakukan oleh JSawerigading Law Journal (SLJ) menggunakan Turnitin.

Sanksi

  1. Teguran;
  2. Surat peringatan;
  3. Pencabutan pasal;
  4. Pembatalan publikasi.