Plagiarisme Termasuk Namun Tidak Terbatas pada:
- Merujuk dan/atau mengutip istilah, kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa mencantumkan sumber dalam catatan sitasi dan/atau tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai;
- Merujuk dan/atau mengutip istilah, kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi secara acak dari suatu sumber tanpa mencantumkan sumber dalam catatan pengutipan dan/atau tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai;
- Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai;
- Merumuskan sendiri kata dan/atau kalimat dari sumber kata dan/atau frasa, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai;
- Menyerahkan karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau diterbitkan orang lain sebagai sumber karya ilmiah tanpa diungkapkan secara memadai.
Pencegahan
Sawerigading Law Journal (SLJ) akan memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan tidak akan melebihi skor kemiripan 15%. Penyaringan plagiarisme akan dilakukan oleh JSawerigading Law Journal (SLJ) menggunakan Turnitin.
Sanksi
- Teguran;
- Surat peringatan;
- Pencabutan pasal;
- Pembatalan publikasi.