Analisis Pelaksanaan Kampanye Anti Narkoba Melalui Penyuluhan Hukum oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan

  • Erwin Tamsanumajar Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Universitas Bosowa
  • Basri Oner Universitas Bosowa

Abstract

Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan sosial yang semakin kompleks dan berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, keamanan, serta masa depan generasi muda. Di Indonesia, tren penyalahgunaan narkoba masih menunjukkan peningkatan, terutama pada kelompok usia remaja dan pelajar. Kondisi ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada strategi preventif melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah kampanye anti narkoba melalui kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pelaksanaan kampanye anti narkoba melalui penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian hukum empiris. Subjek penelitian terdiri dari aparat kepolisian dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan kampanye anti narkoba. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Analisis data menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kampanye anti narkoba oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dilaksanakan melalui tiga model utama, yaitu edukasi formal di lingkungan pendidikan, kampanye berbasis komunitas, dan kampanye digital melalui media sosial. Pelaksanaan kampanye tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor pendukung seperti dukungan institusi, partisipasi masyarakat, serta ketersediaan sarana dan prasarana, serta faktor penghambat berupa keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan strategi kampanye yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan narkoba.

References

Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Bandura, A. (2019). Social learning theory. Routledge.

Framana, Q., & Cindoswari, A. R. (2023). Strategi komunikasi eksternal
direktorat reserse narkoba Polda Kepri dalam penyebaran narkoba di
Kota Batam. Scientia Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 5(4).
https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v5i4.7851

Gill, C., Weisburd, D., Telep, C., Vitter, Z., & Bennett, T. (2014). Community-oriented policing to reduce crime, disorder and fear and increase satisfaction and legitimacy among citizens. Journal of Experimental Criminology, 10(4), 399–428. https://doi.org/10.1007/s11292-014-9210-y

Hani, S. (2024). Analisis prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia berdasarkan survei nasional. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 45–58.

Jefri, U., Agustiawan, M. N., Selvianita, D., & Sava, S. F. (2024). Penyuluhan
Hukum dan Kesehatan tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif serta Dampak Kesehatan Mental pada Siswa
dan Siswi di SMA Negeri 1 Warunggunung. Aspirasi : Publikasi Hasil
Pengabdian Dan Kegiatan Masyarakat, 2(5), 125–133.
https://doi.org/https://doi.org/10.61132/aspirasi.v2i5.1030

Noar, S. M. (2006). A 10-year retrospective of research in health mass media campaigns: Where do we go from here? Journal of Health Communication, 11(1), 21–42. https://doi.org/10.1080/10810730500461059

Purbanto, A., & Hidayat, R. (2023). Strategi komunikasi kampanye bahaya narkoba di kalangan remaja. Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(1), 77–89.

Rice, R. E., & Atkin, C. K. (2013). Public communication campaigns (4th ed.). Sage Publications.

Robbins, S. P., & Coulter, M. (2021). Management (15th ed.). Pearson.

Rusdiyanto, H., Sari, N., & Wibowo, A. (2024). Peningkatan kasus narkotika dan tantangan penanggulangannya di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 20(1), 55–67.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Press.

Suaidi, S. (2023). Problematika kenakalan remaja korelasinya dengan penanggulangan preventif. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(10), 3923–3936. https://doi.org/10.53625/jirk.v2i10.5238

Sumartini, N. W. E. (2021). Penyuluhan hukum di era digital. Prosiding Webinar
Nasional IAHN-TP Palangka Raya, 2(3), 133–140.
https://doi.org/https://doi.org/10.33363/sn.v0i3.101

United Nations Office on Drugs and Crime. (2023). World drug report 2023. United Nations. https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/world-drug-report-2023.html
Published
2026-03-08
How to Cite
Tamsanumajar, E., Renggong, R., Zubaidah, S., Hamid, A. H., & Oner, B. (2026). Analisis Pelaksanaan Kampanye Anti Narkoba Melalui Penyuluhan Hukum oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Sawerigading Law Journal, 5(1). https://doi.org/10.62084/slj.v5i1.463