Analisis Hukum Terhadap Larangan Minuman Beralkohol

  • Dian Eka Kusuma Wardani Universitas Sawerigading Makassar
  • Muhammad Taufik Hidayat Kepolisian Resor Mamasa
Keywords: Minuman Keras;Mabuk;Alkohol

Abstract

Minuman beralkohol selain bertentangan dengan norma agama dan jiwa bangsa Indonesia yang religious, juga telah terbukti menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif Adapun hasil penelitian ini adalah Untuk mengantisipasi dan atau menanggulangi penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol Pemerintah Daerah wajib mengadakan Penertiban secara terprogram dan berkelanjutan yakni membentuk tim terpadu yang terdiri atas unsur : a. POLRI; b. TNI; c. Polisi Pamong Praja; d. Dinas Kesehatan; e. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan; f. Bagian Hukum; g. Organisasi Keagamaan dan Organisasi Masyarakat; dan h. Unsur lain yang dianggap perlu. Tim dikordinasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam penegakan Peraturan Daerah.Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penanggulangan bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengandung unsur memabukkan dalam hal ini Dinas Kesehatan ditunjuk dan bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan tersebut. Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam bentuk antara lain : a. Penyuluhan mengenai bahaya mengkonsumsi minuman yang beralkohol; b. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelola Hotel, Restoran, Pub dan Café yang memperoleh izin serta kawasan khusus; dan c. Rehabilitasi terhadap korban pecandu. Pembinaan dan pengawasan, oleh Dinas Kesehatan dapat membentuk tim pembinaan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pembinaan dan pengawasan melibatkan unsur-unsur terkait.

Published
2022-09-15
How to Cite
Wardani, D. E. K., & Hidayat, M. T. (2022). Analisis Hukum Terhadap Larangan Minuman Beralkohol. Sawerigading Law Journal, 1(2), 55-63. Retrieved from http://ojs.unsamakassar.ac.id/slj/article/view/218
Section
Articles