Analisis Hukum Terhadap Larangan Minuman Beralkohol
Abstract
Minuman beralkohol selain bertentangan dengan norma agama dan jiwa bangsa Indonesia yang religious, juga telah terbukti menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif Adapun hasil penelitian ini adalah Untuk mengantisipasi dan atau menanggulangi penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol Pemerintah Daerah wajib mengadakan Penertiban secara terprogram dan berkelanjutan yakni membentuk tim terpadu yang terdiri atas unsur : a. POLRI; b. TNI; c. Polisi Pamong Praja; d. Dinas Kesehatan; e. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan; f. Bagian Hukum; g. Organisasi Keagamaan dan Organisasi Masyarakat; dan h. Unsur lain yang dianggap perlu. Tim dikordinasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam penegakan Peraturan Daerah.Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penanggulangan bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengandung unsur memabukkan dalam hal ini Dinas Kesehatan ditunjuk dan bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan tersebut. Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam bentuk antara lain : a. Penyuluhan mengenai bahaya mengkonsumsi minuman yang beralkohol; b. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelola Hotel, Restoran, Pub dan Café yang memperoleh izin serta kawasan khusus; dan c. Rehabilitasi terhadap korban pecandu. Pembinaan dan pengawasan, oleh Dinas Kesehatan dapat membentuk tim pembinaan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pembinaan dan pengawasan melibatkan unsur-unsur terkait.
References
Achmad Ali.(2010). Menguak Teori Hukumdan Teori Peradilan. Jakarta : Kencana
Bagir Manan.(2002). Menyongvong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta : PSH FH UlI.
Hartati Nurwijaya.(2009). Bahaya Alkohol Dan Cara Mencegah Kecanduannya. Jakarta : PT. Elex Media Kompitindo.
http://repository.unissula.ac.id/.pdf.
https:///dokakd/dokumen/rj2-5059.pdf.
https://makassar.tribunnews.com/mamasa-pemkab.
Moeljatno.(2007). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Jakarta : Bumi Aksara.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-Dag/Per/1/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minum.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Rijkschroeff.(2001). Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum. Bandung : Mandar Maju.
Satjipto Raharjo. (2005). Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru. Bandung
Siswanto Sunarso.(2005). Wawasan Penegkan Hukum Di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto.(2012). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.