Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Kekerasan Seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kebanyakan Korban Kekerasan Seksual adalah perempuan dan anak perempuan sehingga Kekerasan Seksual juga merupakan kekerasan berbasis gender. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif .Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa kekerasan seksual terdiri dari a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau i. penyiksaan seksual. Pencegahan kekerasan seksual meliputi antara lain pada bidang: a. pendidikan; b. infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang; c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan; d. ekonomi; dan e. sosial dan budaya (3) Pencegahan Kekerasan Seksual dilakukan dengan memerhatikan: a. situasi konflik; b. bencana alam; c. letak geografis wilayah; dan d. situasi khusus lainnya. Pencegahan Kekerasan Seksual merupakan tugas dan tanggung jawab kementerian yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
References
Adi Herisasono, Anggraini Rosiana Efendi, & Oscha Davan Kharisma. (2023). Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 . Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 292-298. https://doi.org/10.55637/jph.4.3.7760.292-298
Bambang Waluyo.(2012). Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Eddy O.S Hiariej.(2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
Eko Nurisman. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.
United Nations Declaration on the Protection of All Persons from Enforced or Involuntary Disappearance. E/CN.4/2005/WG.22/WP.
https://www.dpr.go.id/dokakd/pdf.
https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/vienna.aspx.
http://www.komnasperempuan.or.id/2013/12/KekerasanSeksual-Kenali-dan-Tangani.pdf.
Knut D. Asplund, et al . (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : PUSHAM UII.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.(2020). Kekerasan Meningkat Kebijakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019. Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan. Kekerasan Seksual Lembar Info Komnas Perempuan. Http://www.komnasperempuan.go.id.
Lawrence M. Friedman. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York : Russell Sage Foundation.
Rena Yulia. (2013) . Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan . Yogyakarta : Graha Ilmu.
Rhona K.M.Smith. (2014). Textbook on International Human Rights, Oxford University Press.
Sudikno Mertokusumo. (2012). Teori Hukum. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
Stephani Helen Manuputty. (2023). Analisis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Teori Formil (Formielle Theorie). Souvereignty, 2(1),82–88. https://doi.org/10.20961/souvereignty