Harmonisasi Lex Specialis UU ITE dan KUHP dalam Penegakan Cybercrime serta Validitas Transaksi Elektronik di Indonesia

  • Bahtiar Institut Cokroaminoto Pinrang
  • Wildanah H Institut Cokroaminoto Pinrang
  • Andi Rivai Institut Cokroaminoto Pinrang
  • Ruslan Institut Cokroaminoto Pinrang
Keywords: : Cybercrime, UU ITE, Transaksi Elektronik, Yurisdiksi, Bukti Digital.

Abstract

Transformasi digital telah memperluas aktivitas ekonomi dan komunikasi lintas batas, sekaligus meningkatkan kompleksitas kejahatan siber serta sengketa transaksi elektronik di Indonesia. Dalam konteks ini, pengaturan hukum menghadapi persoalan utama berupa potensi tumpang tindih antara ketentuan umum dalam KUHP dan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di samping kebutuhan kepastian hukum atas keabsahan perbuatan hukum berbasis sistem elektronik. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif penanggulangan cybercrime, menilai validitas yuridis transaksi elektronik, dan merumuskan arah harmonisasi regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) rezim penegakan cybercrime di Indonesia menempatkan UU ITE sebagai lex specialis yang melengkapi KUHP; (2) transaksi elektronik memiliki kekuatan mengikat setara dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat formil-materiil, termasuk dukungan sistem keamanan dan tanda tangan elektronik tersertifikasi; dan (3) efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh sifat kejahatan siber yang borderless, volatilitas alat bukti digital, serta ketimpangan kapasitas forensik aparat. Penelitian ini menegaskan urgensi harmonisasi norma KUHP–UU ITE secara lebih sistematis, disertai penguatan kelembagaan forensik digital, agar kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan tata kelola ekonomi digital dapat terjamin secara berkelanjutan.

References

Aldriano, M. A., & Priyambodo, M. A. 2022. Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 2169-2175.
Barkatullah, A. H. 2017. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce. Bandung: Nusa Media.
Bego, K. C., Aziz, F. R., Rahmad, R. A., Sunarto, & Budiantos, H. 2025. Tindak Pidana Cybercrime: Tantangan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan di Dunia Maya. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 506-511.
Butarbutar, R. 2023. Kejahatan Siber Terhadap Individu: Jenis, Analisis, Dan Perkembangannya. Technology and Economics Law Journal, 2(2), Article 3. https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol2/iss2/3/
Habibi, M. R., & Liviani, I. 2021. Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Qanun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, 11, 1132. https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/download/1132/825/5285
Hanafi. 2022. Dasar Cyber Security dan Forensic. Yogyakarta: Deepublish.
Iskandar, B. 2021. Problematika dalam Penanganan Cyber Crime di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(2), 98-106. https://journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/view/11
Maskun. 2013. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Nasution, A. R., & Fikri, R. A. 2023. Buku Ajar Hukum Tekhnologi dan Informasi. Surakarta: Tahta Media Group.
Nugroho, A. Y., & Nusanto, T. S. 2025. Buku Ajar Hukum Kebijakan TI. Gemilang Press Indonesia.
Redaksi Jurnal PKN. (n.d.). Cyber Crime dalam Sudut Pandang Hukum Pidana. Jurnal Kewarganegaraan, Universitas PGRI Yogyakarta, Article 2947. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/2947/pdf/7209
Singgi, I. G. A. S. K., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. 2020. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 334-339.
Situmeang, S. M. T. 2020. Bahan Ajar Cyber Law. Bandung: Cakra.
Titahelu, J. A. S., et al. 2023. Hukum Cyber. Bandung: Widina Media Utama.
Wibowo, S. H., et al.(2022. Cyber Crime di Era Digital. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.
Yitawati, K., Haryani, A. T., & Nugroho, S. S. 2017. Hukum dan Teknologi: Perlindungan Hukum Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Solo: Pustaka Iltizam.
Published
2026-02-11
How to Cite
Bahtiar, Wildanah H, Andi Rivai, & Ruslan. (2026). Harmonisasi Lex Specialis UU ITE dan KUHP dalam Penegakan Cybercrime serta Validitas Transaksi Elektronik di Indonesia. Sawerigading Law Journal, 4(2), 106-127. https://doi.org/10.62084/slj.v4i2.454