Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI) Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar

  • Andi Andri Yudha Pengadilan Militer III-16 Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anggota TNI melakukan tindak pidana Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian tindak pidana THTI dalam waktu damai. Data yang diperoleh dari penelitian ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, tindak pidana THTI TNI dalam waktu damai terjadi karena disebabkan oleh faktor permasalahan pribadi, kepentingan yang mendesak, faktor mental, faktor ekonomi (keuangan) dan faktor lingkungan. Kemudian upaya penanggulangan dilakukan melalui upaya pengawasan dari komandan satuan, melaksanakan tugas penyidikan, melaksanakan tugas penuntutan dan mengadili pelaku. Hambatan-hambatan dalam penanggulangan THTI dalam waktu damai yaitu karena mental, cara berfikir dan pelaku yang melarikan diri hilang jejak. Disarankan kepada Komando Pendidikan dan Latihan Militer agar meningkatkan pendidikan dan latihan kepada anggota TNI agar senantiasa disiplin terhadap tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang prajurit. Kepada komandan tiap-tiap satuan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan prajurit di bawah Komandonya. Kepada para penegak hukum agar menindak tegas para prajurit yang melakukan THTI guna meminimalisir pelaku tindak pidana THTI.

References

Bambang Waluyo.(2000). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
https://jim.usk.ac.id/pidana/article
https://jim.usk.ac.id/pidana/article
https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article
https://putusan3.mahkamahagung.go.id
http://ojs.uninus.ac.id/index.php/MJN/article
https://sthmahmpthm.ac.id/detailpost/penelitian
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Nomor 25 Tahun 2014.
Leden Marpaung.(2005). Asas Teori Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moch. Faisal Salam.(2002). Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Moch. Faisal Salam.(2004). Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Moch. Faisal Salam.(2006). Hukum Pidana Militer. Bandung: Mandar Maju, 2006
Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep /23/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang atasan yang berhak menghukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.
Published
2023-03-23
How to Cite
Andi Andri Yudha. (2023). Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI) Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar. Sawerigading Law Journal, 2(2), 104-113. https://doi.org/10.62084/slj.v2i2.340