Analisis Hukum Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan di Indonesia
Abstract
Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Negara dengan tegas menjamin hak setiap penduduk untuk memperolah status kewargaan, membangun keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah tercatat oleh negara, menjamin kebebasan memeluk agama, dan memilih tempat tinggal di wilayah Republik Indonesia. Undang-Undang Perkawinan menentukan sahnya perkawinan dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Sahnya perkawinan di Indonesia dinilai memiliki kekentalan nuansa agama, unsur agamawi yang mendominasi syarat sahnya perkawinan, maka terjadi degradasi capaian tujuan unifikasi Undang-Undang Perkawinan yang mengacu pada keseragaman terselenggaranya perkawinan bagi setiap warga negara. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, “Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian"
References
Ayse Elmali-Karakarkaya, ‘’Interfaith marriage ini Islam: Classical Rosource and Contemporary, ‘’Interfaith Marriage in Islam ‘’Riligions 13, 8 (2022), art. 726
Aulawi, W. (1980). Beberapa Aspek dari Perkawinan Antar Agama. Bulan Bintang. Hlm Contemporary, ‘’Interfaith Marriage in Islam ‘’Riligions 13, 8 (2022), art. 726 hlm 1-21.
C.S.T kansil.(2008). Hukum Tata Negara Republik Indonesia Jakarta : Rineke Cipta.
Daeng Y., & Arige, F. (2017) Larangan Pernikahan Beda Agama Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia . Journal Equitable 87, 2, (2) 70-87
Gouwgoiksiong, ‘’The Marrige Laws of Indonesia, hlm. 711-31; Katz dan Katz, ‘’The New Indonesia marriage Law, hlm.653-81
https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/4973
https://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/An-Nidzam/article/view/183
https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/801
https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/taqnin/article/view/7513/0
https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/view/29512
https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1215
https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/tahkim/article/view/3325/0
https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/15786
https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/inklusif/article/view/8739
https://journal.ptiq.ac.id/index.php/aldhikra/article/view/1112
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam/article/view/949/0
Made Widya Sekarbuana, Ida Ayu Putu Widiawati, I Wayan Arthaya Jurnal Preferensi Hukum Vol.2 No1 Februari 2021 Hlm 16-21
Yonesta, F., Isnur, M., Hidayat, N., Febrian, S. H., Sihite, I. L., & Biky, A. (2012). Agama, Negara dan Hak Asasi Manusia. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9). LBH Jakarta.