Analisis Normatif Kewenangan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan
Abstract
Mahkamah Konstitusi melakukan Uji Materil Pasal 263 ayat (1) KUHAP dengan memutuskan dalam putusan No. 33/PUU-XIV/2016 dengan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP` bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; Namun dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UU 11/2021) Pasal 30C huruf h menentukan Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi dituliskan dalam berita negara, sehingga putusan MK berkekuatan setara dengan UU. Oleh karena itu perumusan sebuah norma dalam perundang-undangan tidak dapat bertentangan dengan Putusan MK. Disisi lain putuan MK memiliki karakteristik final dan mengikat yang artinya sejak diputuskan di MK maka putusan MK tersebut menjadi undang-undang dan mengikat semua warga negara
References
Achmad Ali.(2002). Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta : Gunung Agung.
Adami Chazawi. (2010). Lembaga Peninjauan Kembali Perkara Pidana Penegakan Hukum Dalam Peradilan Sesat. Jakarta : Sinar grafika.
Adji Oemar Seno. (1980). Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta : Erlangga.
Chakim, M. L. (2016). Mewujudkan keadilan melalui upaya hukum peninjauan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2)
Damayanti, F. I., & Soeskandi, H.(2022). Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2).
Jimly Asshiddiqie.(2005). Media dan HAM “Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum”. Konstitusi Press (KONpress) Cetakan Kedua, Juli
Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Lilik Mulyadi. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap.(2010). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika.
Zainal Arifin Mochtar & Eddy O.S Hiariej. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah Teori Asas dan Filsafat Hukum . Jakarta : Red & White Publishing.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.