Analisis Normatif Kewenangan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan

  • Imran Eka Saputra Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Irwan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tomakaka
  • Ali Rahman Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar
Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Kejaksaaan, Peninjauan Kembali

Abstract

Mahkamah Konstitusi melakukan Uji Materil Pasal 263 ayat (1) KUHAP dengan memutuskan dalam putusan No. 33/PUU-XIV/2016 dengan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP` bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; Namun dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UU 11/2021) Pasal 30C huruf h menentukan Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi dituliskan dalam berita negara, sehingga putusan MK berkekuatan setara dengan UU. Oleh karena itu perumusan sebuah norma dalam perundang-undangan tidak dapat bertentangan dengan Putusan MK. Disisi lain putuan MK memiliki karakteristik final dan mengikat yang artinya sejak diputuskan di MK maka putusan MK tersebut menjadi undang-undang dan mengikat semua warga negara

Author Biographies

Imran Eka Saputra, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Muhammad Irwan, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tomakaka

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tomakaka

References

Achmad Ali.(2002). Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta : Gunung Agung.

Adami Chazawi. (2010). Lembaga Peninjauan Kembali Perkara Pidana Penegakan Hukum Dalam Peradilan Sesat. Jakarta : Sinar grafika.

Adji Oemar Seno. (1980). Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta : Erlangga.

Chakim, M. L. (2016). Mewujudkan keadilan melalui upaya hukum peninjauan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2)

Damayanti, F. I., & Soeskandi, H.(2022). Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2).

Jimly Asshiddiqie.(2005). Media dan HAM “Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum”. Konstitusi Press (KONpress) Cetakan Kedua, Juli

Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

Lilik Mulyadi. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap.(2010). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika.

Zainal Arifin Mochtar & Eddy O.S Hiariej. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah Teori Asas dan Filsafat Hukum . Jakarta : Red & White Publishing.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.

Published
2022-09-15
How to Cite
Saputra, I. E., Irwan, M., & Rahman, A. (2022). Analisis Normatif Kewenangan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan. Sawerigading Law Journal, 1(2), 101-111. https://doi.org/10.62084/slj.v1i2.222