Sinergitas Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung

  • Muhammad Nasir Tenteng Departemen Kementerian Dalam Negeri
Keywords: Mahkamah Agung;Mahkamah Konstitusi;Sinergitas, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Sinergitas

Abstract

Terdapat pro dan kontra dalam hal eksistensi Komisi Yudisial sebagai lembaga negara. Keberadaan Komisi Yudisial yang bertujuan untuk menstabilkan kekuasaan kehakiman dengan menghadirkan lembaga pengawasan dalam proses peradilan menimbulkan beberapa polemik kewenangan diantaranya perbedaan pandangan mengenai teknis yudisial. Adapun rumusan masalah penulisan ini yaitu sejauhmana sinergitas komisi yudisial dan Mahkamah Agung, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta yang disertai penulusar bahan hukum primer maupun sekunder. Kesimpulan tulisan penulis yaitu Pelaksanaan pengawasan hakim yang ideal dan harmonis dapat diwujudkan dengan melalui pengawasan ekstrenal dari Komisi Yudisial dan juga harus dilaksanakan secara internal (Mahkamah Agung). Langkah ini tentunya harus didukung dengan pembenahan dari kedua instansi tersebut (Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial). Ego sektoral dari masing-masing lembaga perlu ditekan untuk mewujudkan tujuan pengawasan yang ideal. Mahkamah Agung wajib membuka diri untuk menemukan solusi bersama terkait mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

References

Agus Priyono.(2017). Analisis dan Evaluasi UU Nomor 22 Tahun 2004 jo. UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pusat Pemantauan dan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI.

Erniyanti. Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim menurut UUD 1945, Jurnal Hukum, Samudra Keadilan Volume 10 Nomor 2, Juli-Desember 2015

https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/459

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/4508/sinergitas-kelembagaan-ma-dan-ky

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5239/rapat-koordinasi-komisi-yudisial-dan-mahkamah-agung

https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/44-pusdiklat-teknis/dok-keg-teknis/1457-rekonstruksi-kedudukan-dan-kewenangan-komisi-yudisial-dalam-melakukan-pengawasan-terhadap-mahkamah-agung-dan-badan-peradilan-di-bawahnya.html

https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1400/ky-dan-ma-jangan-dipertandingkan-tapi-disandingkan.

https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/272/ky-apresiasi-sinergi-dengan-ma-dan-pemangku-kepentingan-lainnya-di-tahun.

https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/download/38/48

Idul Rishan dan Abel Putra H. Model dan Kewenangan Komisi Yudisial Komparasi dengan Bulgaria, Argentina, Afrika Selata, dan Mongolia, Jurnal Hukum, Ius Quia Iustum Nomor 3 Vol. 24 Juli 2017

Ismail Rumadan, Membangun Hubungan Harmonis dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Rangka Menegakkan Kehormatan, Keluhuran, dan Martabat Hakim, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 2, Juli 2016

Sunarto, Prinsip Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 Nomor 2, April, 2016

Suprato, Perbandingan Model Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Komisi Yudisial Perancis, Jurnal Hukum, UIR Law Review, Volume 03 Nomor 01, April 2019

Wahyu Wiriadinata, Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun Ke-44 Nomor 4, Oktober-Desember 2013

Published
2022-09-15
How to Cite
Tenteng, M. N. (2022). Sinergitas Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung. Sawerigading Law Journal, 1(2), 89-100. https://doi.org/10.62084/slj.v1i2.221