Kedudukan Para Pihak Dalam E-Contract Berdasarkan Prinsip Iktikad Baik
Abstract
Secara umum, kontrak elektronik telah memenuhi syarat pembuatan kontrak yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPdt. Pada dasarnya bentuk kontrak elektronik pun sama dengan kontrak konvensional. Hanya saja kontrak elektronik dibuat melalui media internet, sehingga para pihak tidak bertemu atau bertatap muka saat pembuatan hingga penandatanganan kontrak. Dari sinilah timbul beberapa permasalahan hukum mengenai keabsahan kontrak elektronik, yaitu penentuan kecakapan antar pihak hingga kedudukan antar kedua belah pihak. Penulis merumuskan permasalahan yaitu Sejauhmanakah Kedudukan Para Pihak dalam E-contract berdasarkan Prinsip Iktikad Baik?. Berdasarkan pendekatan hukum yang digunakan oleh penulis serta analis bahan-bahan hukum premier dan sekunder disimpulkan bahwa Terdapat dua model pengujian tentang ada atau tidaknya iktikad baik dalam kontrak yaitu pengujian objektif (objective test) dan pengujian subjektif (subjective test). Pengujian objektif (objective test) pada umumnya dikaitkan dengan kepatutan, artinya salah satu pihak tidak dapat membela diri dengan mengatakan bahwa ia telah bertindak jujur manakala ternyata ia tidak bertindak secara patut. Sementara itu pengujian subjektif terhadap kewajiban iktikad baik dikaitkan dengan keadaan karena ketidaktahuan (lack of notice).
References
Agus Yudha Hernoko.(2010). Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial). Surabaya : Kencana.
Deepak Verma, Anshu Banwari, dan Neerja Pande, Online Dispute Resolution, DOI:10.5772/intechopen.76032,September,2018 https://www.intechopen.com/books/digital-communication-management/online-dispute-resolution
Herlien Budiono.(2015). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
https://www.unidroit.org/about-unidroit/overview/
https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/13902
https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=6176
https://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/36920
https://bphn.go.id/data/documents/pk-2012-2.pdf
https://academic.oup.com/ulr/article/23/1/15/4944890
Ida Bagus Wyasa Putra.(2017). Prinsip-prinsip berkontrak dalam tradisi common law dan civil law. Bandung : Refika Aditama.
Suprihantosa Sugiarto, Online Dispute Resolution (ODR) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Era Modernisasi, Jurnal Qawanin, Vol. Nomor 1, Januari-Juni 2019.
Yasmin Ismail(2020). E-commerce in the World Trade Organization, International Institute for Sustainable Development and CUTS International, Geneva.
https://www.sirclo.com/menilik-tren-perkembangan-e-commerce-Indonesia-di-2020/
https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum.
https://law.uii.ac.id/penerapan-asas-perjanjian-pada-kontrak-elektronik.