Tinjauan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Di Bawah Tangan Sebagai Jaminan Kepemilikan Rumah (Studi Penelitian Pada PT. Imbara Permai Sejahtera)

  • Haedar Djidar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andi Djemma Palopo
  • Muhammad Salam Amrullah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andi Djemma Palopo
Keywords: Kekuatan Hukum, Perjanjanjian, Jaminan

Abstract

Peneltian ini fokus membahas tentang kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli di bawah tangan sebagai jaminan kepemilikan rumah,  hasil penelitian dapat disimpulkan: 1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibawah tangan merupakan bentuk perjanjian antara dua pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya, yang dibuat secara bersama-sama. Meskipun PPJB dibawah tangan itu dapat dibuat secara bebas oleh para pihak yang ingin membuat suatu perjanjian, akan tetapi tidak boleh melanggar dari ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. 2.Terjadinya perbedaan penafsiran antara pengembang dan user. Format yang tidak baku sehingga mengalami kesusulitan menentukan atau menggunakan bahasa yang jelas sehingga sering muncul bahasa yang multi tafsir. Sangat rentan terjadinya kerugian apabila salah satu pihak tidak cakap.Kelemahan pembuktian PPJB dibawah tangan karena mudah disangkal oleh salah satu pihak. Perbedaan-perbedaan kepentingan dapat membuat cela bagi timbulnya itikad buruk para pihak dalam pelaksanaannya.

Author Biographies

Haedar Djidar, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andi Djemma Palopo

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andi Djemma Palopo

Muhammad Salam Amrullah, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andi Djemma Palopo

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andi Djemma Palopo

References

Adrian Sutedi.(2009). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Cet. III. Jakarta : Sinar Grafika.

Achmad Ruslan.(2011). Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Yogyakarta : Rangkang Education.

Herlien Budiono.(2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Harijanto Ramdan.(2010). Kewajiban-Kewajiban Dalam Pelaksanaan Jual Beli Tanah Bersertifikat. Jakarta : Pustaka Ilmu.

Hilman Hadikusuma (2012). Hukum Perjanjian Adat. Bandung.

https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/1327/

https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/106172

https://repository.umi.ac.id/4775/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/PPJB-dalam-proses-jual-beli-tanah-lt6086d9ebd6b6d

https://ojs.unud.ac.id

https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1141&context=notary

https://ejournal.upbatam.ac.id

Jaya Gunawan. (2010). Perkembangan Hukum Perdata Bidang Perjanjian Innominaa. Bandung: Citra Ilmu.

Komar Andasasmita.(2010). Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya. Ikatan Notaris Indonesia.

Kitan Undang-Undang Hukum Perdata.

Notodisoerjo.(2002). Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Edisi pertama. Jakarta : CV.Rajawali.

Wiryono Prododikoro.(2007). Asas-asas Hukum Perjanjian. Cet VII. Bandung : Sumur.

Soeroso.(2010). Perjanjian di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika,.

Subekti.(1998). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sutan Remy Sjahdeini.(2003). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta : Institut Bankir Indonesia.

Surayin.(2005). Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung : Yrama Widya.

Salim H.S.(2003). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan.(2010). Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta .

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Widjaja dkk .(2014). Jual Beli. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Published
2022-04-18
How to Cite
Haedar Djidar, & Muhammad Salam Amrullah. (2022). Tinjauan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Di Bawah Tangan Sebagai Jaminan Kepemilikan Rumah (Studi Penelitian Pada PT. Imbara Permai Sejahtera). Sawerigading Law Journal, 1(1), 40-54. https://doi.org/10.62084/slj.v1i1.127