Online Dispute Resolution

  • Muhammad Nur Udpa Departemen Kementerian Dalam Negeri
Keywords: ODR, TIK, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Sistem penyelesaian sengketa formal dianggap perlu dikembangkan dengan mempertimbangkan tumbuhnya internet di berbagai arah baru.  Eksistensi ODR pada tahun 2020 serta dampak dari COVID 19, seyogyanya menjadi pemicu semakin tingginya penggunaan ODR dalam penyelesaian sengketa. Namun, penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution hingga saat ini masih dianggap hal yang baru bagi pelaku bisnis. ODR dianggap belum memiliki kepastian hukum atas eksistensinya. Hal tersebut menjadi dasar penulis untuk membahas terkait dampak Online Dispute Resolution atas perubahan penyelesaian sengketa di Indonesia. Adapun hasil dari penulisan ini yaitu menegaskan bahwa ODR merupakan sebuah langkah maju menyikapi semakin pesatnya perkembangan teknologi dan semakin banyaknya senketa=sengketa perdata yang memerlukan penyelesaian sengketa berbasis teknologi. Namun, Indonesia memerlukan beberapa pembenahan khususnya pada regulasi yang akan menjadi dasar hukum dilaksanakannnya ODR di Indonesia. Serta pengembangan teknologi ODR yang nantinya digunakan BANI dalam penyelesaian sengketa online.

References

Ayelet Sela, The Effect of Online Technologies on Dispute Resolution System Design:Antecendets, Current Trends and Future Directions, Lewis & Clark Law Review, Vo.21: 3-2017

Charlotte Austin, Online Dispute Resolution (An introduction to online dispute resolution (ODR), and its benefits and drawbacks), Summer Research Scholarship Programme 2016/17 Victoria University of Wellington

Karolina Mania, Online Dispute Resolution : The Future of Justice, Journal International Comparative Jurisprudence, 2015

Mattthew Croagh, Gemma Thomas, dan Rahul Thyagarajan, Online Dispute Resolution and Electronic Hearings, International Arbitration Report Norton Rose Fullbright-Issue 9, Oktober-2017

Meline Gerarita, M. Syaifuddin, dkk, Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Indonesia, Jurnal Renaissance : Volume 1 No. 02, 2016

https://www.sirclo.com/menilik-trenperkembangan-e-commerce-Indonesia-di-2020

https://www.jawapos.com/teknologi/20/02/2018/apjii-pengguna-internet-Indonesia-tembus143-juta-ini-rinciannya

https://business-law.binus.ac.id/2018/06/30/online-dispute-resolution

http://arbitrationblog.kluwerarbitration.com/2020/04/26/offline-or-online-virtual-hearings-or-odr

https://jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/qawanin/article/view/34

https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/449

https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/3041

http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/1035

Published
2022-04-18
How to Cite
Muhammad Nur Udpa. (2022). Online Dispute Resolution. Sawerigading Law Journal, 1(1), 27-39. https://doi.org/10.62084/slj.v1i1.126