Analisis Hukum Terhadap Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten

  • Nurhidayah Program Studi Ilmu Huku, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar
  • Wahyuni Idrus Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar
  • A.Istianah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar
Keywords: Paten, Invensi, Hak Cipta

Abstract

Paten diberikan oleh negara terhadap setiap invensi yang memenuh syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dibidang industri. Penelitian hukum yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka . Hasil pembahasan yaitu materi muatan terhadap perubahan UU No.14 Tahun 2001 Tentang Paten adalah penyesuaian dengan IPAS, pemanfaatan paten oleh pemerintah, pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk parallel import dan bolar provision,tidak boleh adanya invensi , pengaturan yang mendukung access benefit sharing , imbalan bagi peneliti PNS yang merupakan bagian dari ASN untuk mendongkrak jumlah paten domestik, penyempurnaan terkait new invention dan inventiv step .hak atas paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fiducia, penambahan kewenangan komisi banding , pengaturan mengenai ketentuan bahwa paten dapat dialihkan dengan cara wakaf, insentif biaya tahunan paten bagi litbang pemerintah, lembaga pendidikan, dan UMKM,ketentuan expert patent examiner melalui outsourcing, pemanfaatan paten yang telah berakhir masa perlindungannya secara optimal ,pemberian lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang atau negara belum berkembang serta penambahan ketentuan pemberatan hukuman pidana.

Author Biographies

Nurhidayah, Program Studi Ilmu Huku, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Wahyuni Idrus, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

A.Istianah, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

References

Adam I. Indrawijaya .(2000). Perilaku Organisasi. Jakarta : Sinar Baru Algesindo

Antariksa, Basuki.(2012). Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif.

Aulia, M. Zulfa. (2015). Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum

Candra Irawan. (2011). Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Cetakan Ke I. Bandung : Mandar Maju.

https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/755

https://jurnal.unpar.ai.id

https://ejournal.undip.ac.id

https://ojs.unud.ac.id

http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/article/view/1486

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57aebff434001/ini-mekanisme-penghapusan-hak-paten.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-paten-lt5372c4c71a0c1.

https://www.bphn.go.id/data/pdf.

https://kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual.

Margaret M Poloma. (2000). Contemporray Sociology Theory ( Sosial Kontemporer). Jakarta : Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

Published
2022-04-18
How to Cite
Nurhidayah, Idrus, W., & Istianah, A. (2022). Analisis Hukum Terhadap Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten. Sawerigading Law Journal, 1(1), 19-26. https://doi.org/10.62084/slj.v1i1.125