Analisis Hukum Terhadap Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
Abstract
Paten diberikan oleh negara terhadap setiap invensi yang memenuh syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dibidang industri. Penelitian hukum yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka . Hasil pembahasan yaitu materi muatan terhadap perubahan UU No.14 Tahun 2001 Tentang Paten adalah penyesuaian dengan IPAS, pemanfaatan paten oleh pemerintah, pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk parallel import dan bolar provision,tidak boleh adanya invensi , pengaturan yang mendukung access benefit sharing , imbalan bagi peneliti PNS yang merupakan bagian dari ASN untuk mendongkrak jumlah paten domestik, penyempurnaan terkait new invention dan inventiv step .hak atas paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fiducia, penambahan kewenangan komisi banding , pengaturan mengenai ketentuan bahwa paten dapat dialihkan dengan cara wakaf, insentif biaya tahunan paten bagi litbang pemerintah, lembaga pendidikan, dan UMKM,ketentuan expert patent examiner melalui outsourcing, pemanfaatan paten yang telah berakhir masa perlindungannya secara optimal ,pemberian lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang atau negara belum berkembang serta penambahan ketentuan pemberatan hukuman pidana.
References
Adam I. Indrawijaya .(2000). Perilaku Organisasi. Jakarta : Sinar Baru Algesindo
Antariksa, Basuki.(2012). Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif.
Aulia, M. Zulfa. (2015). Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum
Candra Irawan. (2011). Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Cetakan Ke I. Bandung : Mandar Maju.
https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/755
http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/article/view/1486
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57aebff434001/ini-mekanisme-penghapusan-hak-paten.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-paten-lt5372c4c71a0c1.
https://www.bphn.go.id/data/pdf.
https://kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual.
Margaret M Poloma. (2000). Contemporray Sociology Theory ( Sosial Kontemporer). Jakarta : Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten