Analisis Hukum Terhadap Perubahan Norma Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

  • Amran Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar
  • Asbullah Tamrin Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar
  • Danil Pasanda Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar
  • Ramli Haba Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar
Keywords: TNI, Pertahanan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis hukum terhadap perubahan norma undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan maka perlu ditambahkan dalam UU TNI mengenai lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif. Dalam perkembangannya perlu juga diubah definisi yang semula departemen Pertahanan menjadi kementerian Pertahanan. Perubahan ini didasarkan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu perkembangan produktivitas prajurit TNI aktif yang dianggap masih dapat berperan hingga usia 58 tahun menyebabkan perlu penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Author Biographies

Amran, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Asbullah Tamrin, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Danil Pasanda, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Ramli Haba, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

References

Bakrie Connie Rahakundini.(2007). Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Huda Niā€™matul. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara

https://setkab.go.id/panglima tni revisi batas usia pensiun-tamtama dan bintara.

https://nasional.tempo.co/read/218004/semua departemen akan berubah menjadi Kementerian.

http://hukum.unsrat.ac.id/pres/72005bg2bab07.pdf.

https://media.neliti.com/media/publications/tentang-kedudukan-tentara-nasional-indonesia.pdf.

https://www.bphn.go.Id/data/documents.

https://www.kemhan.go.ids2019-web.pdf.

https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article.

https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-academia-praja.

http://jurnal.unissula.ac.id/index.php.

Published
2022-04-18
How to Cite
Amran, A., Tamrin, A., Pasanda, D., & Haba, R. (2022). Analisis Hukum Terhadap Perubahan Norma Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia . Sawerigading Law Journal, 1(1), 10-18. https://doi.org/10.62084/slj.v1i1.124