Analisis Hukum Terhadap Perubahan Norma Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis hukum terhadap perubahan norma undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan maka perlu ditambahkan dalam UU TNI mengenai lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif. Dalam perkembangannya perlu juga diubah definisi yang semula departemen Pertahanan menjadi kementerian Pertahanan. Perubahan ini didasarkan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu perkembangan produktivitas prajurit TNI aktif yang dianggap masih dapat berperan hingga usia 58 tahun menyebabkan perlu penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
References
Bakrie Connie Rahakundini.(2007). Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Huda Niāmatul. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
https://setkab.go.id/panglima tni revisi batas usia pensiun-tamtama dan bintara.
https://nasional.tempo.co/read/218004/semua departemen akan berubah menjadi Kementerian.
http://hukum.unsrat.ac.id/pres/72005bg2bab07.pdf.
https://media.neliti.com/media/publications/tentang-kedudukan-tentara-nasional-indonesia.pdf.
https://www.bphn.go.Id/data/documents.
https://www.kemhan.go.ids2019-web.pdf.
https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article.
https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-academia-praja.