STRATEGI SOSIAL KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PERJUDIAN (STUDI SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KASUS PIDANA DI POLSEK MONCONGLOE KABUPATEN MAROS)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk; (1) mendeskripsikan strategi Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kasus perjudian di wilayah hukum; (2) mendeskripsikan kendala yang dihadapi Kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana kasus perjudian di wilayah Hukum Polsek Moncongloe Kabupaten Maros. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif. Lokasi penelitian terletak di Polres Takalar. Adapun metode pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah Kecamatan Moncongloe dapat dilihat dari upaya yang dilakukan Polisi baik secara pre-emtif, preventif, maupun represif. Dalam upaya pre-emtif pihak kepolisian melakukannya dengan cara menanamkan nilainilai/norma-norma yang baik kepada masyarakat; (2) beberapa hambatan yang dihadapi pihak Kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu masyarakat tertutup memberikan informasi, adanya pembackingan dari oknum-oknum tertentu dan pelaku melarikan diri.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung:PT. Citra Aditiya Bakti, 2004.
Budi Hatees, “Ulat di Kebun Polri”, Dinamika Polri Menegakkan Keadilan Hukum. Imam Saroni, Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Polsek Biringkanaya Tahun 2014- 2016, Skripsi, Makassar:Universitas Hasanuddin, 2017.
Kelana Momo, Hukum Kepolisian Perkembangan di Indonesia, Jakarta: Studi Komperatif, 1984.
Muammar Arafat, Harmoni Hukum Indinesia,, Cet.I ;Makassar: Aksara Timur, 2015.
Moh, H. Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Khusus dan Umum. Yogyakarta: Liberti. 2009.
Penjelasan Umum Undang-undang RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Pudi, Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya: Laksbang mediatama, 2007.
Raharjo, Peran Kapolres Dalam Memberdayakan Sumber Daya Manusia di Polres Batang Guna Mengantisipasi Perkembangan Ancaman Kamtibmas, www. Tempointeraktif.com, 2009.
Rajab, U. S. Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan. Bandung: C.V Utomo. 2003.
Soerjono Soekato, Beberapa Teori Sosiologis Tentang Struktur Masyarakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1992.
Sadijono, Memahami Hukum Kepolisian, Yogyakarta: PT laskbang presindo, 2010.
Supriadi, S.H., M.Hum, Etika dan Tanggung Jawab Propesi Hukum di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika, 2006.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV. Alfabeta, 2008. Takdir, Mengenal Hukum Pidana, Cet, I; Laskar Penerbitan, 2014.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 4 Tentang Kepolisian Negara Republik Indinesia.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat (1) Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Hukum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1985.