https://ojs.unsamakassar.ac.id/slj/issue/feed Sawerigading Law Journal 2026-01-02T11:48:33+08:00 Dian Eka Kusuma Wardani dianunsa@gmail.com Open Journal Systems <p align="justify"><img style="float: right; height: 276px; width: 184px; margin-top: 25px; margin-left: 6px; border: 2px solid #184b80;" src="/public/site/images/admin/homepageImage_en_US.jpg"></p> <p style="text-align: justify;"><strong>Sawerigading Law Journal (SLJ)</strong> adalah jurnal double-blind, peer-review, dan akses terbuka yang didirikan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Sawerigading Makassar.</p> <p style="text-align: justify;">SLJ merupakan jurnal yang bertujuan untuk menerbitkan manuskrip penelitian berkualitas tinggi serta analisis konseptual yang m&nbsp;mencakup berbagai topik seperti Hukum Pidana,Hukum Tata Negara,Hukum Perdata dan Kontrak,Hukum Hak Asasi Manusia,Hukum Politik,Hukum Ekonomi dan Bisnis,Hukum internasional,Hukum Agama dan Syariah,Hukum adat,Hukum Lingkungan,Pendidikan Hukum dan &nbsp;Hukum Komparatif.. Ini memiliki 1 volume dengan dua terbitan per tahun (Maret dan September).</p> <p style="text-align: justify;">SLJ menerima kiriman dari seluruh dunia. Semua artikel yang dikirimkan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, belum pernah diterbitkan di tempat lain, asli, dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi lain. Untuk pemeriksaan Plagiarisme, Dewan Redaksi LJIH akan menyaring plagiarisme menggunakan Program Turnitin. Jika ditemukan adanya indikasi plagiarisme (di atas 15%), dewan redaksi otomatis langsung menolak naskah tersebut.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Jika naskah yang dikirimkan tidak mematuhi pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka naskah tersebut akan ditolak sebelum ditinjau oleh Dewan Redaksi. Editor hanya akan menerima naskah yang memenuhi spesifikasi format. Semua pengajuan harus dilakukan melalui sistem SLJ OJS. Kami sama sekali tidak menerima kiriman melalui email. Editor tidak membuat LoA. LoA diterbitkan semata-mata dalam bentuk pemberitahuan kertas yang diterima.</p> https://ojs.unsamakassar.ac.id/slj/article/view/452 Implementasi Pajak Progresif Bagi Kendaraan Roda Empat di Kota Makassar 2026-01-02T11:48:33+08:00 Dara Amandah daraamandah1807@gmail.com Nur Hidayah daraamandah1807@gmail.com Aryanti Rezky Pratiwi daraamandah1807@gmail.com <p>Four-wheeled Motor Vehicle Tax is one type of tax in Makassar City based on Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Levies and South Sulawesi Governor Regulation Number 90 of 2018 concerning Special Regional Taxes for Motor Vehicle Tax and Motor Vehicle Title Transfer Fee. This policy is stipulated in South Sulawesi Provincial Regulation No. 90 of 2018 concerning Special Regional Taxes for Motor Vehicle Tax and Motor Vehicle Title Transfer Fee. Based on the results of the analysis regarding the provisions for the implementation of the progressive tax for four-wheeled vehicles, it can be explained that there is a strong indication of progressive tax avoidance by taxpayers. This is evident from the continued decrease in the total revenue from four-wheeled vehicle tax after the progressive tax was implemented from 2018-2021. This is because, when the progressive tax was imposed, the progressive tax collection rate was considered too high by the public due to the large tax amount that had to be paid. Consequently, people purchase vehicles without putting them in their own names..</p> 2026-01-02T11:48:33+08:00 Copyright (c) 2026 Sawerigading Law Journal