Cerdas Berbelanja Di Pasar Sehat: Tips Mengenali Produk Lokal Legal Dan Aman Menurut Undang-Undang

  • Sri Arinda Eka Cahyanti Institut Agama Islam DDI Sidenreng Rappang
  • Irsan Rahman Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Yahyanto Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Keywords: Produk Lokal, Produk Legal

Abstract

Minat masyarakat terhadap produk lokal kemasan dengan cita rasa yang unik cukup tinggi, namun dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat terkait cara memeriksa legalitas dan keamanan produk lokal yang akan dikonsumsi. Produk lokal legal dan aman telah diatur dalam Undang-Undang, hanya saja tidak semua masyarakat yang dapat dan mau mengakses peraturan tersebut. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap masyarakat mengenai tips mengenali produk lokal legal dan aman menurut undang-undang. Metode pengabdian yang digunakan adalah metode penyuluhan dan pendampingan masyarakat mengenai tips mengenali produk lokal legal dan aman menurut undang-undang. Legalitas dan keamanan produk pangan olahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dapat dilihat pada label makanan yang memuat keterangan kedaluwarsa serta keterangan lain yang berupa peringatan terkait kandungan produk hingga keterangan tentang Alergen

References

Mansyur, Ali, and Irsan Rahman. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional.” Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 1 (2015): 1–10.
Rahman, Irsan. “Penyelesaian Perkara Kerusakan Tanaman Akibat Perbuatan Melawan Hukum Pemilik Ternak Di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara: Kerusakan Tanaman Akibat Perbuatan Melawan Hukum Pemilik Ternak.” Journal de Facto 11, no. 1 (2024): 27–49.
Rohimah, Ira Endah, dkk, 2014, Petunjuk Lengkap: Registrasi Pangan Olahan Untuk UMKM, Deepublish Digital: Yoyakarta.
Saputra Belassa, Theresia Louize Pesulima, Ronald Fadly Sopamena, 2023, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Makanan Yang tidak Memenuhi Standar Mutu, Jurnal Kanjoli Business Law Review, Volume 1 Nomor 2, h. 90-104.
Kadek Purwa Sastra Diyatmika, Ida Ayu Putu Widiati, and Ni Made Sukaryati Karma, 2020, Pertanggungjawaban Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Berkaitan Dengan Perdagangan Parsel, Jurnal Analogi Hukum, Volume 2 no. 3, h. 393–398.
Zalzilatuh Hikmia, 2023, BPOM Sita Makana Ringan Hingga Permen Tanpa Izin Edar Jumlahnya 80 Ribu Lebih Senilai 1,6 M, https://www.jawapos.com/kasuistika/013648969/bpom-sita-mi-makanan-ringan-hingga-permen-tanpa-izin-edar-jumlahnya-80-ribu-lebih-senilai-rp-16-m#goog_rewarded, diakses pada tanggal 2 Maret 2025.
Andhika Dwi Saputra, 2024, Tujuh Truk Angkut Jajanan Kedaluwarsa Penyebab Keracunan Massal di Kediri, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7572787/7-truk-angkut-jajanan-kedaluwarsa-penyebab-keracunan-massal-di-kediri, diakses pada tanggal 2 Maret 2025.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Olahan Pangan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan
Published
2025-03-30