1.
Andi Andri Yudha. Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI) Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar. SLJ [Internet]. 2023Mar.23 [cited 2024Dec.22];2(2):104-13. Available from: http://ojs.unsamakassar.ac.id/slj/article/view/340