Pengenalan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Litigasi dan Non Litigasi di Kelurahan Baji Pa’mai Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros
Keywords:
Proses Penyelesaian Sengketa , Litigasi, Non Litigasi
Abstract
PKM ini bertujuan sebagai suatu bentuk kontribusi untuk membantu membimbing dan mengarahkan pada masyarakat guna jika menemukan suatu kasus yang mana berhubungan dengan setiap masalah yang sering terjadi di daerah tempat domisili yakni masalah yang dimana terjadi sengketa antar warga masyarakat saling memperebutkan lahan yang menjadi daerah garapan yang mana harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dengan cara menempuh jalur hukum yang biasa disebut dengan Proses Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi Maupun Secara Non Litigasi. Metode pelaksanaan kegiatan PKM yakni dengan memberikan Sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum agar supaya masyarakat memahami bagaimana cara atau bentuk penyelesaian masalah tersebut yang akan dihadapi nantinya jika suatu waktu diperhadapkan dengan masalah yang berhubungan dengan sengketa tanah maupun sengketa yang lainnya. Tujuan diadakannya penyuluhan agar masyarakat lebih memahami betul bagaimana proses penyelesaian masalah dengan menghindari hal main hakim sendiri namun diberikan jalan sebelum diproses lebih serius dan lebih lanjut yaitu dengan cara menempuh jalur hukum , diupayakan terlebih dahulu di proses secara kekeluargaan, akan tetapi jika menemukan jalan buntu atau memang sudah tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka terpaksa di tempuh dengan proses melalui jalur hukum yang mana proses ini harus dipertimbangkan sebelum mengambil tindakan ini. Kesimpulan dari PKM ini adalah pemberian sosialisasi penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat jika nantinya menemukan masalah yang terkait dengan khususnya sengketa tanah yang terdapat di daerah mereka nantinya dapat diselesaikan secara proses Litigasi maupun secara Non Litigasi.References
Lestari, Rika. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Secara Mediasi di Pengadilan dan
di Luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Makmur, K. L. (2017). Ada Perubahan Tren dalam Manajemen Perkara dan Pengawasan di MA. Diakses pada situshttp://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59f32aa803cc3/ada-perubahan-tren-dalam_manajemen perkara-dan- pengawasan-di-ma diunduh pada 28 Oktober 2017.
Putra, E.P. (2012). Kemendagri Berencana Bentuk Peradilan Desa. Diakses pada situs http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/03/26/m1hfcp-kemendagri berencana-bentuk_peradilan-desa diunduh pada 7 Juni 2021
di Luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Makmur, K. L. (2017). Ada Perubahan Tren dalam Manajemen Perkara dan Pengawasan di MA. Diakses pada situshttp://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59f32aa803cc3/ada-perubahan-tren-dalam_manajemen perkara-dan- pengawasan-di-ma diunduh pada 28 Oktober 2017.
Putra, E.P. (2012). Kemendagri Berencana Bentuk Peradilan Desa. Diakses pada situs http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/03/26/m1hfcp-kemendagri berencana-bentuk_peradilan-desa diunduh pada 7 Juni 2021
Published
2022-03-15
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Sri Handayani, Faradillah Pratama, Sitti Arifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.