Penyuluhan Hukum Tentang Efek Samping Bahan Kimia Berbahaya Pada Kosmetik Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen Di Kelurahan Balleanging Kecamatan. Balocci Kabupaten. Pangkep

  • Sri Handayani Universitas Sawerigading Makassar
  • Isnani Arianti Universitas Sawerigading Makassar
  • Djohar Universitas Sawerigading Makassar
  • Indrahayu M.Umar Gazali Universitas Sawerigading Makassar
  • Hasruddin Nur Universitas Sawerigading Makassar
Keywords: Kata kunci: Efek Samping, Bahan Berbahaya, Kosmetika, Hukum Perlindungan Konsumen

Abstract

PKM ini bertujuan sebagai bentuk kontribusi untuk membantu membimbing dan mengarahkan masyarakat untuk menemukan kasus terkait setiap permasalahan yang sering terjadi yaitu Tentang Efek Samping Bahan Kimia Berbahaya Dalam Kosmetik Cara pelaksanaan kegiatan PKM adalah dengan memberikan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum agar masyarakat memahami bagaimana atau cara mengatasi permasalahan tersebut yang nantinya akan dihadapi jika suatu saat dihadapkan pada permasalahan yang berkaitan dengan Efek Samping Bahan Kimia Berbahaya Pada Kosmetika yang sangat merugikan konsumen. Tujuan penyuluhan adalah agar masyarakat lebih memahami bagaimana proses penyelesaian masalah dengan cara menghindari main hakim sendiri tetapi diberikan cara sebelum diproses lebih serius dan lebih lanjut yaitu dengan menempuh jalur hukum ditempuh terlebih dahulu dalam proses kekeluargaan, Namun jika ditemukan buntu atau memang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka terpaksa ditempuh dengan proses melalui jalur hukum yang mana proses tersebut harus dipertimbangkan sebelum melakukan tindakan tersebut. Kegiatan PKM ini melibatkan banyak pihak dari unsur Pejabat Pemerintah dan Praktisi Hukum serta pihak lain yang terkait dengan kosmetika yang menggunakan bahan berbahaya dari Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses penyelesaian sengketa nantinya. Kesimpulan dari PKM ini adalah pemberian sosialisasi penyuluhan hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila nantinya menemukan permasalahan khususnya yang berkaitan dengan Efek Samping Bahan Kimia Berbahaya Pada Kosmetik Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen yang terdapat di daerahnya nantinya dapat diselesaikan dengan Litigasi atau Non Litigasi.

Kata kunci: Efek Samping, Bahan Berbahaya, Kosmetika, Hukum Perlindungan Konsumen

References

Asriani, R. (2013). Perlindungan Konsumen Terhadap Bahan Kimia Berbahaya Pada Tahu Di Pasar Tradisional Rumbio Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau). Maulida, R. (2013).
Dai, F. R. F., Kasim, R., & Martam, N. K. (2019, December). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal. In SemanTECH (Seminar Nasional Teknologi, Sains dan Humaniora) (Vol. 1, No. 1, pp. 316-311).
Devinta, G. (2018). Perlindungan Hak Konsumen Kosmetik atas Hak Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan dalam Mengkonsumsi Barang pada Transaksi Online di Surakarta.
Indra, I. (2016). Akibat Hukum Terhadap Produk Kosmetik Kecantikan Yang Tidak Didaftarkan Menurut Ketentuan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 3(1), 17-38.
Kila, L. F. P. K. (2022). Perlindungan Konsumen Atas Pemenuhan Hak Informasi Terhadap Penjualan Produk Kosmetik Dalam Kemasan Share In Jar Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Lestari, E. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Menjual Kosmetik Pemutih Wajah yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya (Studi di Bbpom Surabaya) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Rahmadini, R. (2016). Perlindungan hukum terhadap konsumen tentang peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kota Pangkalpinang (Doctoral dissertation, Universitas Bangka Belitung).
Shaiin, I. S. N., & Nikmah, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemakaian Produk Krim Percerah Wajah Berbahaya Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Fatwa Mui Nomor 26 Tahun 2013 (Doctoral Dissertation, Uin Raden Mas Said Surakarta).
Tiara, A. E. (2016). Perlindungan konsumen dalam peredaran kosmetik berbahaya cream Syahrini (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).
Urgensi Regulasi Dan Edukasi Produk Halal Bagi Konsumen. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 10(2).
Published
2023-03-30