DESA ANTI POLITIK UANG (STUDI KASUS: DESA ALENANGKA KECAMATAN SINJAI SELATAN KABUPATEN SINJAI)

  • Nursyidah Arsyad UIN Alauddin
Keywords: Bawaslu, politik uang, desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gerakan desa anti politik uang di Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai. Desa Alenangka adalah desa pertama di Kabupaten Sinjai yang dijadikan sebagai desa anti politik uang oleh pihak Bawaslu Kabupaten Sinjai. Politik uang merupakan penyakit yang sudah membudaya di setiap pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Khususnya di wilayah desa, masyarakat desa dianggap sebagai sasaran empuk dalam melancarkan praktik politik uang. Penelitian ini merupakan studi lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai sebagai lembaga penyelanggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu sudah berusaha untuk menciptakan kualitas pemilu yang demokratis salah satunya dengan membentuk desa anti politik uang di Desa Alenangka yang bertujuan untuk mengajak dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah praktik politik uang di setiap pemilihan umum. Sementara itu pemerintah dan masyarakat desa sangat merespon dengan baik dan mendukung adanya desa anti politik uang di Desa Alenangka, akan tetapi pemerintah desa dinilai masih kurang menaruh perhatian disebabkan karena pemerintah desa belum membuat maupun menerbitkan peraturan desa tentang struktural pengurus desa anti politik uang atau tim penggerak yang nantinya akan menjalankan gerakan desa anti politik uang ini. Peraturan desa tersebut dianggap penting untuk memperkuat legalitas Desa Alenangka sebagai desa anti politik uang. Oleh karena itu, pemerintah desa dan pihak Bawaslu Kabupaten Sinjai harus terus bersinergi untuk mengembangkan desa anti politik uang di Desa Alenangka.

References

Ahmad, Ikhsan. Pilar Demokrasi Kelima: Studi Kualitati di Kota Srang Banten. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2015.

Akbar, Andi. “Pengaruh Money Politics Terhadap Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2015 Di Kabupaten Bulukumba (Studi kasus Desa Barugae Kec. Bulukumba)”. Skripsi. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2014.

Aspina, Edward dan Mada Sukmajati, Politik Uang di Indonesia : Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. Yogyakarta: Penerbit Polgov, 2015.

Gustia, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Money Politic Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Legislatif”, Skripsi. Makassar : Universitas Hasanuddin, 2015.

Ja’far, Muhammad. “Eksistensi dan Integritas Bawaslu dalam Penanganan Sengketa Pemilu, Madani Regal Review, Vol. II, no.1, Juni 2018.

Jihad, Saiful. “Desa Massamaturu, Desa Model Pengawasan Partisipatif di Sulawesi Selatan”, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 2019.

Mukhsinin, “Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Kepala Desa dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Megonten Kec. Kebonagung Kab. Demak)”, Skripsi. Semarang : Universitas Islam Negeri Walisongo, 2018.

Nadir, Sakinah. “Otonomi daerah dan Desentralisasi Desa : Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa”. Jurnal Politik Profetik Volume 1 Nomor 1 Tahun 2013.

Nourkinan. “Peran Partisipatif Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2019”, Jurnal Politikom Indonesiana, Vol. III, no. 1, Juli 2018.

Pamungkas, Bambang Adhi. “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”. Jurnal USM Law Review Vol 2 No 2 Tahun 2019.

Putra AT, Muhammad Tetuko Nadigo. “Upaya Penanggulangan Politik Uang (Money Politic) Pada Tahap Persiapan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung”, Skripsi. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2018.

al-Rasyid, Harun. Fikih Korupsi Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syariah. Jakarta: Kencana, 2017.

Susanto, Is. “Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Money Politics pada Pemilu”, Jurnal Hukum, Vol. XV, no. 2, November 2018.

Fitriani, Lina Ulfa, dkk. “Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat”. Jurnal Resiprokal Vol. 1, No. 1 2019.

Umar, Mashudi.“Money Politic Dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam”, Jurnal At-turas, Vol. 2 No. 1, Januari-Juni 2015.

Widjaja, Otonomi Desa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Internet
Sinjai Info, “Alenangka Dipilih Jadi Desa Anti Politik Uang”, https://sinjai.info/alenangka-dipilih-jadi-desa-anti-politik-uang/, diakses 28 Desember 2020.

Wawancara
Andi Muhammad Rusmin, Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai-Koordinator Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas, wawancara, 6 April 2021

Saifuddin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sinjai-Divisi Hukum, Penindak Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, wawancara, 7 April 2021

Andi Yusuf, Kepala Desa Alenangka, wawancara, 12 April 2021
Published
2022-01-24
Section
Articles